18.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Kanit Reskrim dan Kapolsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Polda Sumut, ini Kasusnya

Mengetahui hal tersebut, LBH Medan pun mengecam keras Polsek Sunggal yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur kepolisian (unprocedural).

“LBH Medan sangat mengecam tindakan Polsek Sunggal yang telah melakukan tindakan melanggar prosedur kepolisian. Kita akan melakukan upaya-upaya hukum,” terangnya.

Padahal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan Irvan, telah diatur bahwa ketika ada penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, maka SPKap dan SPHan harus diberikan kepada pihak keluarga.

Baca juga : LBH Medan Sebut Polsek Sunggal Menyalahi Prosedur Tangkap AS, Ini Penyebabnya

“Seharusnya ketika tidak ada Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) terhadap AS ini, maka harusnya dia dilepaskan, tapi hari ini tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Sunggal diduga salah menangkap pelaku kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di Jalan Merak Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis (19/10/23).

Related Articles

Latest Articles