17.3 C
New York
Sunday, June 16, 2024

Kalah dalam Perkara Sengketa Tanah di PN Siantar, Oknum Polisi Tak Mau Angkat Kaki

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar telah memutuskan perkara perdata atas objek tanah dan bangunan sekitar 120 meter persegi di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dimenangkan oleh penggugat atas nama Wagiyem. Namun, penghuni sebelumnya, tetap tidak mau angkat kaki dari sana.

Dalam amar putusan Perkara Perdata No.68/Pdt.G/2017 tertanggal 13 Juli 2020, yang ditandatangani Panitera Kaspendi Sembiring, PN Pematangsiantar telah memerintahkan penghuni lama agar mengosongkan lahan tersebut.

Gusti Ramadhani selaku kuasa hukum Wagiyem menegaskan, kliennya merupakan pembeli yang baik. Tanah itu dibeli Wagiyem seharga Rp500 juta pada tahun 2020 lalu.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Hatonduhan Diboyong ke Polres Simalungun

Namun setelah dibeli Wagiyem, penghuni sebelumnya, yang merupakan oknum polisi, tidak bersedia mengosongkan lahan tersebut. Karena itu, Wagiyem, kata Gusti, akan membawa perkara ini kembali ke ranah hukum.

“Malam ini kami akan laporkan ke Polres Pematangsiantar. Secara terbuka kami meminta segera ke luar dari tempat kediaman klien kami,” kata Gusti saat ditemui di bilangan Kota Pematangsiantar, Kamis (30/5/24) malam.

“Sampai saat kami masih berjuang untuk menempati rumah klien kami yang sudah 4 tahun lebih terzalimi,” lanjutnya.

Gusti menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan semua bukti, baik berita acara eksekusi pengosongan atau penyerahan dari PN Pematangsiantar maupun surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.

Baca juga: KMPD Siantar-Simalungun Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Transparansi Pelantikan PPK

“Keturunan dari keluarga mereka kebetulan salah satunya seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun. Harusnya, orang hukum paham hukumlah. Putusan hukum tidak diindahkannya. Masa dihalang-halanginya kami mau menempati?” kata pengacara dari Kantor Law Firm Rekan Joeang tersebut.

Gusti menjelaskan, sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada oknum polisi dimaksud.

“Selain melaporkan kasus ini ke Polres, kita juga akan menempuh ke jalur-jalur hukum lainnya. Kami akan tempuh demi keadilan yang harus di dapat klien kami ini,” pungkas Gusti.

Terkait hal ini, belum diperoleh keterangan dari oknum polisi dimaksud. Pantauan mistar, oknum yang menempati rumah tersebut terlihat tengah duduk santai. (abdi/hm22)

Related Articles

Latest Articles