6.7 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

KAI Sumut Kecam 43 Kali Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divre I Sumatera Utara (Sumut) menghimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana perkeretaapian, dengan tidak melakukan pelemparan batu atau aksi vandalisme.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menyampaikan pihaknya mengecam aksi vandalisme yang masih terjadi pada sarana perkeretaapian. Salah satunya aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Putri Deli relasi Stasiun Tanjungbalai-Medan pada 13 Oktober 2024 lalu di petak jalan Stasiun Dusun-Stasiun Lima Puluh.

“Kejadian tersebut tentunya sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang maupun petugas di dalamnya. KAI sangat menyesalkan dan mengecam aksi vandalisme yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab. Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI serta kewilayahan untuk menciptakan keamanan perjalanan KA,” ucapnya, pada Rabu (16/10/24).

Baca juga:Viral di Medsos Gerbong Kereta Api Jalur Siantar-Medan Dilempar Batu, Pihak PT. Kereta Api Bilang Belum Ada Laporan Masuk

Di wilayah Divre I Sumut pada periode Januari sampai 13 Oktober 2024 telah terjadi 43 aksi pelemparan terhadap kereta api. Dengan rincian, 10 kejadian di petak Jalan Medan-Bandar Khalipah, 9 kejadian di petak Jalan Medan-Binjai, dan sisanya tersebar di lokasi lain.

“Beberapa pelaku pelemparan dapat ditangkap oleh tim pengamanan KAI selanjutnya diproses hukum oleh pihak berwajib,” ujarnya.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang pasal 194 ayat 1, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Anwar.

Baca juga:KAI Sumut Bakal Tuntut Ganti Rugi Pasca Kecelakaan di Sergai

Larangan pelemparan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 180.

“Dalam hal ini, kami mengajak kepada masyarakat untuk ikut menjaga sarana perkeretaapian dengan tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” kata Anwar.

Upaya lainnya agar tidak terulang, KAI akan meningkatkan penjagaan di stasiun maupun jalur kereta api dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri serta peran masyarakat.

“KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api,” tandasnya. (dinda/hm16)

Related Articles

Latest Articles