17.9 C
New York
Thursday, September 5, 2024

Kader PDIP Ditahan-Kader Gerindra Ditangguhkan, Polda Sumut Pilih Kasih?

Medan, MISTAR.ID

Sejak awal Januari 2024 kasus suap dan korupsi dalam tahapan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di beberapa kabupaten yang ada di Sumatera Utara (Sumut), mulai dibongkar oleh Polda Sumut.

Kasus PPPK acap kali menyeret nama-nama besar salah satunya mantan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis yang juga saat ini sudah dilantik sebagai anggota legislatif terpilih periode 2024-2029.

Polda Sumut menetapkan Erwin sebagai tersangka pada Maret 2024 lalu. Namun setelah diperiksa oleh penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadapnya hingga saat ini.

Setelah ditangguhkan, langkah politik Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Madina itu tak redup. Kini ia telah dilantik sebagai anggota legislatif pada Senin 2 Agustus kemarin.

Nasib berbeda dialami oleh politikus PDIP Kabupaten Batu Bara, yakni Ir H Zahir. Kini, Bakal Calon (Bacalon) Bupati Batu Bara itu telah ditahan di Polda Sumut. Zahir ditahan terkait dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga : PDIP Sebut Penangkapan Zahir Sebagai Kriminalisasi dan Politisasi

Meski sempat mendapatkan ‘bonus’ penangguhan penahanan selama 23 hari, Bupati Batu Bara periode 2018-2024 itu akhirnya dijemput paksa di rumahnya, Selasa (3/9/24) sekitar pukul 03.00 WIB. Penahanan ini disebut-sebut akan menggagalkan Zahir maju sebagai calon bupati Batu Bara.

Sejumlah pihak menilai upaya hukum yang dilakukan Polda Sumut terhadap dua kasus ini berbeda. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyangkal tuduhan tersebut. Ia menyebut, pihaknya tidak ada memberikan keistimewaan kepada pihak manapun.

“Tidak ada (keistimewaan),” ujar Hadi, Rabu (4/9/24).

Dijelaskan dia, penangguhan ataupun penahanan terhadap setiap tersangka itu diatur dalam undang-undang. Baik penanguhan maupun penahanan, kata Hadi merupakan kewenangan dari penyidik.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles