Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Kabar meninggalnya warga negara indonesia (WNI), Rico Alvirian Nasution warga Jalan Taman Bahagia, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi di Kamboja menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.
Setelah sebelumnya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Sakti Khadafi Nasution melakukan tindakan, kini tim BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Sumut juga turun langsung ke rumah orang tua Rico Alvirian Nasution.
BP3MI UPT Wilayah Sumut melalui Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI, Lucky Adi Pramono bersama Ade F Koesnandi SH menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan dinas pemerintah daerah atau pemerintah kota, serta telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh Kamboja.
“Kami di sini juga mempunyai peran masing-masing dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI di Kamboja terkait validasi informasi dugaan ini. Sampai saat ini kami terus mencari sebanyak mungkin informasi tentang keberadaan Rico. Hal ini akan kami sampaikan ke Pusat ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran agar dapat ditindaklanjuti dengan jangkauan luas hingga sampai ke Menteri Luar Negeri (Menlu)” ujar Lucky didampingi Iboy Hutapea, Kadis Naker Kota Tebingtinggi, Jumat (3/1/25).
Baca Juga :Â Warga Tebing Tinggi Dikabarkan Meninggal di Kamboja, Ketua DPRD akan Bertindak
Selain BP3MI, Kasus ini juga sudah diketahui oleh anggota DPR RI 2024-2029 komisi V, Musa Rajekshah saat kunjungannya ke kantor Mistar.id Jalan Kejaksaan, Kota Medan.
Awalnya keluarga mendapatkan informasi duka ini sekitar seminggu yang lalu dari temannya yang bekerja di Negara Kamboja yang menginfokan bahwa Rico Alvirian Nasution (23) meninggal di negara Kamboja. Namun, hingga kini kabar tersebut belum diketahui kebenarannya.
Rico berangkat bekerja sebagai TKI (Tenaga kerja Indonesia) ke Kamboja sekitar bulan agustus yang lalu. Kantor Imigrasi Pematang Siantar mengeluarkan Paspor Rico Alvirian Nasution dengan nomor E7813910 dan nomor registrasi 1A 11GY 6585 – ANX pada 2 agustus 2024 dan habis berlaku 2 agustus 2034. (damanik/hm24)