Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar melaporkan adanya pengurangan jumlah perkara yang masuk untuk disidangkan.
Diketahui, dari data yang dihimpun dari PN Pematang Siantar. Jumlah perkara pidana dan perdata mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat Hasibuan, pada tahun 2022 saat ini jumlah perkara pidana mencapai 346 kasus. Dimana pada tahun sebelumnya mencapai 400 kasus.
Baca juga:Kasus Pembunuhan Yosua: Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti ke Persidangan
Dari jumlah perkara perdata yang masuk ke PN Pematang Siantar pada tahun 2022 ini sebanyak 127 kasus. Pada tahun 2021 mencapai 137 kasus.
“Kalau penyebab mengapa perkara pidana itu berkurang, kita tidak tahu. Karena kita hanya menerima pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi Rabu (29/12/22).
Pria yang ramah itupun mengampaikan dengan perkara pidana yang berkurang, besar harapan bahwa apa yang terjadi ini bermakna masyarakat sudah sadar dan patuh terhadap hukum.
“Menurut saya, makin menurun ya makin bagus. Berarti perbuatan pidana yang dilakukan masyarakat berkurang,” katanya.
Adapun rincian perkara tindak pidana yang masuk sepanjang tahun 2022 antara lain: Narkotik (224 kasus), Pencurian (43 kasus), Penganiayaan (16 kasus), perjudian (24), penggelapan (10), penipuan (1), penadahan (2), KDRT (5), Lalu lintas (0) dan lain-lain (21).
Baca juga:Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar, Cegah Ancaman Tindak Pidana
Sementara itu, untuk perkara perdata yang masuk di PN Siantar selama 2022 antara lain : perceraian (87 kasus), Perbuatan Melawan Hukum/PMH (26 kasus), Wanprestasi (2 kasus), Tanah (8), Warisan/Wasian (0), Harta bersama (0), dan lain-lain (4).
Rahmat menyampaikan, layanan terpadu di PN Pematang Siantar hingga penghujung tahun 2022 tidak mengalami perbedaan pada hari-hari normal. (hamzah/hm06).