22.6 C
New York
Monday, July 1, 2024

JPU Minta Sidang Achiruddin Digelar Daring, Pengamat: Berpotensi Cederai Hak Terdakwa

“KUHAP menjelaskan bahwa terhadap kasus pidana harus di persidangkan di muka pengadilan tanpa terkecuali dengan tujuan untuk mengetahu keadan si terdakwa dan menghindari diskriminasi terhadap si terdakwa dari sistem peradilan,” sebutnya.

Dijelaskan Ansor juga bahwa dari segi konstitusional bahwa aturan yang lebih tinggi adalah KUHAP bukan Perma.

Pengamat hukum lainnya, Muhammad Alinafiah Matondang juga sepakat dengan Ansor. Ia mengatakan permintaan terdakwa Achiruddin agar persidangan digelar secara offline adalah sah.

“Karena terdakwa punya hak untuk didampingi seorang atau lebih penasihat hukum, yang harusnya duduk berdampingan dengan kliennya (terdakwa) saat peraidangan,” jelasnya.

Baca Juga: Achiruddin Tolak Sidang Secara Daring, JPU: Jadi Pertimbangan untuk Memberatkan

Jika persidangan dilakukan secara daring, lanjut Ali, maka terdakwa dan penasihat hukumnya akan terpisah sehingga akan menimbulkan potensi terabaikannya hak terdakwa, misalnya konsultasi dengan penasihat hukum saat sidang berlangsung.

“Hal ini akan berakibat pada kualitas putusan hakim yang berpotensi merugikan hak terdakwa dan bahkan sangat berpotensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” tegasnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sambung Ali, hampir seluruh persidangan perkara pidana yang dilakukan secara daring dapat dipastikan berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

“Dengan bersandar pada HAM dan hukum acara yang ada, maka sudah seharusnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan persidangan perkara pidana di PN Medan dengan secara offline tidak terkecuali bagi terdakwa Achiruddin,” tandas alumnus Prodi Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) tersebut. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles