-1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar!

Tangerang, MISTAR.ID

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz yang identik dengan slogan “murah banget!” di Media Sosial itu juga divonis membayar denda Rp5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.

Hakim mengatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/22).

Baca juga:Indra Kenz Akui Ikuti Kelas Trading Binomo Fakarich

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga:Adik Indra Kenz Diduga Sembunyikan Aset Rp35 M Pakai Kripto

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles