17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Hina Organisasi Horas Bangso Batak, Boasa Simanjuntak Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap Boasa Simanjuntak, yang diduga menghina organisasi Horas Bangso Batak (HBB).

Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Setelah berhasil diamankan, Boasa digiring ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama saudara Boasa Simanjuntak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/23).

Baca juga:HBB Medan Demonstrasi di Polrestabes Medan Terkait Penyebaran Hoax

Fathir menceritakan kembali awal perkara tersebut dimulai sekitar beberapa bulan lalu, di mana kala itu Boasa mengunggah sebuah postingan yang dapat menimbulkan kebencian di akun Tiktok miliknya.

Dirinya menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa ini usai Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.

Baca juga:Pelaku Penganiayaan Berkewarganegaraan Asing Tak Ditahan, Massa Geruduk Polrestabes Medan

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut mengatakan Boasa berkemungkinan terjerat ancaman pidana 6 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Iqba/hm17l)

Related Articles

Latest Articles