Baca Juga : Tawuran saat Hujan, Sekelompok Remaja Bawa Sajam Panjang di Jalan Bromo Medan
Dalam keributan itu, Dogol mengaku membawa senjata tajam jenis corbek. Bersama teman-temannya yang berjumlah 20 orang, mereka pun berkumpul di lokasi yang telah ditentukan yakni di Lapangan Bola, Pasar II, Desa Amplas.
“Saat perang itu pelaku bersama dengan korban sama-sama berlari lalu korban terjatuh. Lalu pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kanan,” ungkapnya.
Dari pengungkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan sebuah celana panjang warna hitam. “Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 338 Jo 170 Ayat (2) ke-3 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (putra/hm24)