16.8 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Hilangkan Nyawa Korban saat Tawuran, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polsek Medan Tembung

Medan, MISTAR.ID

Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial AAD alias Dogol harus berurusan dengan Polsek Medan Tembung. Pasalnya, remaja yang tinggal di Desa Bandar Khalipah itu telah menghilangkan nyawa Muda Rizky Siregar dalam pertikaian antar kampung di Jalan Datuk Kabu, Pasar III Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kamis (13/6/24) lalu.

Kini, Dogol pun akan menghabiskan masa remajanya dibalik jeruji besi karena terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban, Asrin Siregar yang tertuang di LP/B/901/VI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 14 Juni 2024.

Dalam laporannya, Asrin didatangin 4 orang pria ke rumahnya dan mengabarkan bahwa Muda Rizky sedang berada di Rumah Sakit Mitra Medika dalam keadaan sekarat. Menerima informasi itu, Asrin pun mendatangi rumah sakit dan mendapati anaknya dalam keadaan koma dengan luka di dada dan tangan. Tidak berselang lama, Muda Rizky pun dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga : Dua Remaja Diamankan Personel Brimob Hendak Tawuran di Medan Labuhan

Petugas yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Sabtu (21/9/24), petugas berhasil meringkus Dogol di Jalan Pasar VII, Simpang Jodoh, Desa Bandar Klippa.

“Saat kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap Japri, Rabu (25/9/24).

Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu menyebut, pertikaian keduanya terjadi karena kedua kubu sudah berjanji untuk melakukan peperangan. “Sudah janjian dari sosial media. Ini antar kampung, memang sering saling ejek, saling ludah dan saling melecehkan,” bebernya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles