8.1 C
New York
Friday, October 25, 2024

Hendak Edarkan Ekstasi, Pemuda ini Diciduk Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Personel Satres narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap terduga pengedar inisial MIM (21) di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Rabu (16/10/24).

Awal terjadinya penangkapan terhadap MIM (21), tim Satres narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca juga : Kurir 28 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap MIM saat terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi.

Saat didekati petugas terduga kelihatan gugup, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Baca juga : Jadi Pengedar Ekstasi, Tukang Las dan Pelajar Diringkus Polres Binjai

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyatakan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bruto 3,20 gram, 1 unit HP warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat dengan plat BK 6713 VAU.

“Terhadap terduga beserta barang buktinya saat ini diamankan di Satres narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles