20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Halang-halangi Perdamaian, Oknum Penyidik Polsek Sunggal Dilaporkan ke Propam

Medan, MISTAR.ID

Seorang oknum penyidik Polsek Sunggal, Bripka LCM, dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar kode etik dengan menghalang-halangi perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan penyidik Polsek Sunggal itu dilaporkan oleh Law Office Tommy Sinulingga & Associates yakni Tommy Aditia Sinulingga SH MH, Effendi Jambak SH MH dan Andi Tarigan SH selaku pengacara korban A (42) yang melaporkan penganiayaan dilakukan ISF sesuai LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.

Baca Juga:Polisi Hentikan Kasus Pencurian Kelapa di Batu Bara, Ini Penyebabnya

Tommy Aditia Sinulingga selaku pengacara korban mengungkapkan, pada tanggal 3 Mei 2022 lalu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ISF kepada kliennya di sekitaran jalan Sunggal Medan. Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri pada mata kirinya karena dipukul oleh terlapor.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, ISF sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun saat itu ada salah seorang oknum penyidik atas nama Bripka LCM mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi, namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” sebut Tommy Aditia Sinulingga kepada wartawan, Senin (20/6/22).

Baca Juga:Uang Puluhan Juta Diduga Tak Dikembalikan, Oknum Polres Labuhan Batu Dilaporkan

Saat itu, kata Tommy, Bripka LCM juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Hal itu sempat didengar oleh korban dan juga terfaktakan pada tanggal 4 Juni 2022 terlapor ISF membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

“Bahwa dalam  hal ini oknum penyidik atas nama Bripka LCM dapat diduga melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, professional, mandiri, jujur dan adil,” tegasnya.

Karena hal tersebut terbukti bahwa Bripka LCM tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap ISF, meski jelas bahwa ISF sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Baca Juga:Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Warga Laporkan Penyidik Polres Toba ke Polda Sumut

“Anehnya tindakan oknum penyidik ini malah mengarahkan pelaku untuk melakukan hal yang tidak kewenangannya yang dalam hal ini membuat permasalahan baru,” ungkapnya.

Alasan LCM tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan di luar kewenangannya. Terlebih  perbuatan terlapor sudah terfaktakan dan diakui oleh pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan.

Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT ISF di Polrestabes Medan, Tommy juga menilai terdapat kejanggalan. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.

“Bagaimana mungkin ISF mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik tersebut yang memberikan informasi kepada terlapor didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.

Baca Juga:Istri Penadah Curanmor Dipungli, Oknum Polsek Patumbak Dilaporkan ke Propam

Berdasarkan hal tersebut, Effendi Jambak berpendapat hal itu jelas merupakan melanggar kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pihaknya berharap oknum penyidik atas nama Bripka LSM segera diperiksa agar menciptakan kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (PRESISI), membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM membenarkan bahwa Bripka LCM adalah anggotanya. Namun terkait laporkan ke Propam, dirinya mengaku belum mengetahui. “Benar nama tersebut ada di Polsek Sunggal. Namun saya belum mengetahui adanya laporan di Propam,” ucapnya.

Ketika disinggung terkait laporan korban penganiayaan oleh pelapor di Polsek Sunggal, dia mengaku belum mengetahui persis perkembangan laporan itu. “Terimakasih informasinya, nanti saya cek,” pungkasnya.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles