16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Hakim Tolak Eksepsi Kasus Tagih Utang Melalui IG

Medan, MISTAR.ID – Majelis Hakim memutuskan dalam putusan sela melanjutkan proses persidangan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/02/20).

Putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sriwahyuni Batubara meminta agar penuntut umum, Randi untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pertimbangan lainnya, majelis sepakat dengan penuntut umum, dimana surat dakwaan JPU telah memenuhi Pasal 143 ayat 3 huruf b KUHAP. Kemudian, menetapkan bahwa keberatan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 150 ayat 1 KUHAP, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku

Seusai sidang terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Indra Gunawan Purba, menyatakan siap menjalani persidangan. Bahkan mereka optimis bahwa hakim akan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Febi didakwa melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008.

Randi menyebutkan, kasus bermula Selasa (19/02/19) pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya Haryati, bila terdakwa Feby melalui Instagramnya feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih hutang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR.

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”tulis Febi di akun instagramnya.

Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya, dia lantas melaporkan peristiwa ini ke kantor polisi.

Randi menyebutkan, permasalahan utang piutang, bermula pada 12 Desember 2016. Menurut pengakuan terdakwa, korban meminjam uang kepadanya Rp70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp50 juta dan selanjutnya dua Rp20 juta,” ujar Randi

Selanjutnya, pada 2017, Febi menagih utang Fitriani, tapi korban tak membayarnya dengan alasan belum memiliki uang. Namun tak lama berselang Fitriani memblokir akun Whatsapp dan nomor handphone Febi.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali mencoba menagih hutang kepada Fitriani, kali ini dilakukan lewat Direct Massage instagram . Namun lagi lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar Randy.(amsal/hm03)

Reporter: Amsal
Editor: Mahadi

Related Articles

Latest Articles