Medan, MISTAR.ID
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap permainan judi online (judol) dari empat lokasi. Keempat lokasi itu yakni Ahua Net dan MK Net di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Deli Serdang.
Dua tempat lainnya yakni di Jalan Asrama, persis di gudang barang bekas (botot) Amel dan Komplek Nodigin di Jalan Denai, Medan Denai.
Dalam pengungkapan kasus judi online itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian.
Baca juga : Dua Warnet di Klambir V Digerebek, 11 Pemain Judi Diamankan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menerangkan pengungkapan kasus judi online itu dilakukan dengan menggerebek dua warnet di Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu, Deli Serdang yakni Ahua Net dan MK Net, Sabtu (2/11/24) tengah malam.
“Dari kedua lokasi kita mengamankan sebanyak lima orang berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima pelaku berperan sebagai operator serta pemain warnet,” terangnya saat dikonfirmasi di halaman Polsek Helvetia, Senin (4/11/24).