19.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Gerebek Gubuk Narkoba di Desa Sei Meranti Labusel, Polisi Amankan 3 Pengedar

Labusel, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) gerebek Gubuk narkoba di Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, tiga pengedar diamankan dari lokasi.

Gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu-sabu itu digerebek pada Senin (5/8/24) malam. Tiga orang diduga jaringan pengedar yang memiliki peran berbeda berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting menyebutkan penggerebekan gubuk yang berada di samping rumah warga Dusun Jatimulya Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu atas informasi masyarakat.

Baca juga : GKN di Perkebunan Sawit, Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan melihat gerak-gerik mencurigakan tiga orang pria di sebuah gubuk sehingga langsung digerebek,” katanya, Selasa (13/8/24) di Polres Labusel.

Adapun ketiga tersangka, A alias AP (43) warga Dusun Jadi Mulya Desa Sei Meranti; WHY (37) warga Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan AS (24) warga Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Tersangka A alias AP mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual, dan WHY serta AS berperan membantu sekaligus memantau kedatangan orang. Selain tempat transaksi, gubuk tersebut juga digunakan untuk mengonsumsi sabu oleh para tersangka,” sebut Kasatres narkoba.

Baca juga : Tiga Pengguna Narkoba di Pekan Jumat Desa Percut Terjaring GKN

Ia menambahkan dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ZK. Dari ketiganya disita barang bukti 6 paket narkotika diduga sabu seberat 2,60 gram, 12 plastik kosong, 1 plastik kecil biru, 1 timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 set bong pengisap sabu, 1 dompet kecil, 3 pipet skop dan 2 mancis.

“Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses. Ketiganya diganjar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting. (oel/hm18)

Related Articles

Latest Articles