-0.6 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Gelapkan Fortuner dengan Modus Jual Beli, Warga Batu Bara Ditangkap Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial ABB (46) warga Dusun VIII Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diciduk Sat Reskrim Polres Batu Bara terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Fortuner BB 1289 JB milik Eka Syahputra (31) warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan modus jual beli.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua membenarkan pengamanan seorang warga terkait dugaan penggelapan, Selasa (19/7/22).

Dikatakan Zebua, korban Eko Syahputra melaporkan ABB karena mobil Fortuner miliknya yang hendak dijual tidak kunjung dibayar oleh ABB. Malah saat ditemui di kediamannya untuk menagih sisa pembayaran, ABB berkelit-kelit dan mengatakan mobil tersebut berada di tangan temannya yang berinisial D.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Uang Investor Arisan Online Diadili di PN Medan

Merasa telah dibohongi dan terlebih mobil Fortuner miliknya telah berpindah tangan, akhirnya korban melaporkan ABB sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022, atas nama pelapor Eko Syahputra.

“Menerima laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung mendatangi kediaman ABB dan mengamankannya ke Polres Batu Bara,” terang Iptu RN Zebua.

Dijelaskan Iptu RN Zebua, kronologis dugaan penggelapan mobil Fortuner milik Eko Syahputra bermula ketika korban berniat menjual mobil Fortuner miliknya dengan memosting di media sosial, Kamis (7/7/22).

Kemudian ABB menyatakan minatnya untuk membeli mobil Fortuner miliknya dengan perjanjian ABB membayarkan uang DP sebesar Rp115 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi kemudian. Bahkan untuk meyakinkan korban, ABB mengatakan apabila sisanya tidak dapat dibayar maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga korban percaya.

Baca juga: Polsek Medan Area Amankan 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kemudian kesokan harinya, korban mengantarkan mobil tersebut kepada ABB dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut. Selanjutnya pada Sabtu (16/7/22) pada saat korban dan rekannya datang kerumah ABB tidak bertemu karena ABB tidak berada di rumah. Selanjutnya keesokan harinya kembali korban bersama rekannya mendatangi rumah ABB dan bertemu dengannya.

Ketika korban menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut, ABB malah menjelaskan dengan bertele-tele dan mengaku mobil tersebut berada di tangan temannya yang bernama D. Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp385 juta.

“Tersangka ABB diamankan dari rumahnya, Minggu (17/7/22) sekitar pukul 23.00 WIB dan selanjurnya ditahan di RTP Polres Batu Bara. Saat ini Sat Reskrim tengah melakukan pengembangan mencari tersangka lain dan juga mencari mobil Fortuner milik korban,” pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles