20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Gara-gara Rumput, Seorang Warga Tanah Karo Nekat Membunuh

Karo, MISTAR.ID

Polres Tanah Karo gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/4/23) sekira pukul 07.30 WIB kemarin di perladangan Bursak, Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

Press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, juga dihadiri Wakapolres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan jajaran ini, digelar di Aula Pur Pur Sage, Polres Karo, Senin (3/4/23) sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya sehari setelah pembunuhan terjadi.

Dalam press release ini juga digelar pelaku berikut barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Karo, yakni MP (50), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 1 buah arit.

Baca Juga:Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Belawan Pancur Batu

Kapolres Karo menjelaskan, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hendrawan.

Adapun koronologis kejadiannya, kata Kapolres, tersangka hendak mencari rumput. Setibanya di lokasi, tersangka merasa kecewa karena rumputnya sudah diarit oleh korban.

Kemudian tersangka saat bertemu dengan korban, si korban melontarkan ucapan yang kurang senonoh. Akibatnya, tersangka MP merasa sakit hati. Kemudian tersangka yang memang sejak awal sudah membawa arit untuk mencari rumput, melakukan pembacokan kepada korban.

Baca Juga:Ketua OKP yang Tewas Dibakar Massa di Langkat Ternyata Pernah Membunuh Istri Sendiri

“Akibatnya, dada korban terluka dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sat ini jenazah korban masihn berada di RS Bhayangkara Medan guna outopsi,” ucapnya.

“Selanjutnya di sore hari setelah kejadian, tepatnya pada pukul 18.30 Wib, pelaku diamankan oleh Aatreskrim Polres Karo di rumah keluarganya di Kabanjahe. Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Karo guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas ,” tambah Ronny Nicholas.(Eva/hm01)

Related Articles

Latest Articles