17.7 C
New York
Monday, October 7, 2024

Gara-gara Pil Ekstasi Palsu, Tiga Orang Warga Handayani Siantar Sempat Diamankan Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gara-gara puluhan butir pil ekstasi palsu, Tiga orang warga Jalan Handayani Ujung Kota, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (22/2/22) malam, pukul 20.00 WIB. Ketiganya diamankan  pasca dilakukan penggerebekandan ditemukannya puluhan butir yang diduga pil ekstasi.

Ketiga orang yang diamankan tersebut pun merupakan warga Kota Pematangsiantar. Dari tiga yang diamankan dua laki-laki, satu wanita. Kedua lelaki itu bernama, Sani (18) dan Anggara (22) warga Jalan Tangki Gang Garuda, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Lalu satu wanita bernama Aiga (20) yang juga diamankan dan diketahui memiliki alamat tempat tinggal yang sama dengan Sani, di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Mereka diamankan polisi karena terindikasi transaksi narkoba.

Baca juga:4 Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu Asal Tanjungbalai Kompak Bantah BAP

Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita Methylenedioxymethamphetamine atau lebih dikenal dengan nama pil ekstasi dari dalam rumah yang dihuni ketiga orang tersebut sebanyak 40 butir berwarna abu-abu dan merah jambu (Pink) terbungkus  dalam plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya yang dikonfirmasi Rabu (2/3/22) menyampaikan, bahwa penggerebekan yang dilakukan personel Satnarkoba di Jalan Handayani, Kecamatan Siantar Sitalasi tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pasca diamankan, tiga orang dengan dua laki-laki dan satu wanita dibawa masuk ke dalam rumah dan petugas Satnarkoba melakukan penggeledahan mencari barang bukti dan temukan pil ekstasi dari kardus yang berada dalam rumah tersebut.

Personel melakukan penggeledahan dan menemukan 40 butir pil ekstasi dari dalam kardus. Di kardus itu ada dua plastil klip masing-masing berisi pil ekstasi 19 butir warna merah jambu (Pink) dan 20 butir warna abu-abu. Lalu ditemukan lagi satu butir warna merah jambu dari dalam tas kecil.

“Kemudian personil menanyakan milik siapa 40 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. Sani mengakui, kalau 40 butir pil ekstasi itu palsu. Pengakuannya didapat dari seorang berinisial D,” ujarnya kembali.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya kembali menyampaikan, adanya pengakuan Sani, kalau 40 butir pil ekstasi itu bukan narkoba yang beredar seperti di tempat hiburan malam (THM). Petugas tidak langsung percaya lalu memboyong ketiganya bersama 40 pil ekstasi ke Polres Pematangsiantar.

“Personel tidak percaya, membawa tiga orang dan 40 butir pil ekstasi yang diduga narkoba itu ke Polres Pematangsiantar, untuk dilakukan uji laboratorium,” ungkap AKP Rusdi Ahya seraya menyampaikan uji laboratorium tersebut berlangsung di Polda Sumatera Utara (Polda Sumut).

Guna keperluan tugas penyidikan, 40 butir pil ekstasi yang disebutkan Sani narkoba palsu itu pun dibawa dan dilakukan uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara guna mengetahui, 40 butir pil ekstasi itu jenis narkoba atau bukan samasekali jenis narkoba.

“40 butir yang diduga narkoba jenis pil ekatasi di bawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Setelah di periksa, hasil 40 butir itu negatif (bukan narkoba) mengandung narkotika (pil ekstasi) berdasarkan surat dari Labfor nomor. Lab : 1190/NNF/2022,” ujar Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya sesui dengan keterangan tertulisnya.

Pasca keluarnya hasil laboratorium yang menyatakan kalau 40 butir tersebut bukan suatu obat-obatan terlang seperti narkoba jenis pil ekstasi. Petugas Satnarkoba pun melakukan gelar perkara guna kesimpulan apakah terhadap tiga orang diamankan itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:Studio 21 Digerebek Polres Siantar, 50 Butir Ekstasi Diamankan

“Setelah hasil Labfor keluar, dilakukan gelar perkara terhadap ke tiga orang diamankan itu. Hasil dari gelar perkara, tidak cukup bukti untuk dilakukan (penahanan) proses hukum. Hasil tes urine ketiganya, Sani positif ganja, Angara positif sabu. Aiga urinenya negatif narkotika,” ujarnya.

Terhadap dua orang laki-laki, Sani dan juga Anggara yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba. Pihak Satnarkoba Polres Pematangsiantar pun menyerahkan keduanya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar untuk menjalani rehabilitasi narkoba.

“Hasil tes urine dari ketiganya, yang hasil urinenya positif narkoba diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi. Untuk urinenya yang negatif diserahkan kepada pihak keluarganya,” pungkas AKP Rusdi Ahaya.

Terpisah, Kepala Seksi Pemberantasan (Kasi Berantas) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar, Kompol Pierson Kataren dikonfirmasi mengatakan, dirinya sempat melihat Satnarkoba Polres Pematangsiantar datang menyerahkan untuk rehabilitasi.

“Benar ada diserahkan. Semalam saya lihat orang Satnarkoba itu datang, Cuman saya tidak tahu jumlah yang diserahkan. Kalau adanya itu ada. Diserahkan ke kita tanggal 1 Februari 2022,” ujar Kasi Berantas, Kompol Pierson, Rabu (2/3/22).

Namun sambung Pierson Kataren kembali, dirinya tidak monitor berapa jumlah orang yang diserahkan karena sedang buru-buru ada kegiatan yang dihadirnya di luar kantor.

“Adanya ada, memang. Saya melihat ada yang dibawa Satnarkoba diserahkan ke BNN. Semalam lah diserahkan, karena dua hari yang lewatkan libur,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles