20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Gadis 19 Tahun Diduga Diperkosa 3 Pemuda di Rumah Kosong di Dairi

“Setelah itu, OS meninggalkan korban bersama tersangka DS. Lalu, DS kemudian membawa korban ke rumah kosong yang tepat berada di dekat rumahnya,” ungkapnya.

Setelah tiba di rumah kosong, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu, dan mengancam apabila korban nekat untuk berteriak meminta tolong. DS pun kemudian mengunci korban di sebuah kamar yang berada di rumah kosong tersebut.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, DS kemudian datang ke rumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA. “Ketiganya lalu memperkosa korban secara bergilir satu persatu,” beber Kasat Reskrim.

Setelah menyetubuhi korban, ketiga tersangka ini pun kemudian pulang kerumah masing-masing, dan DS masih mengunci korban di rumah kosong tersebut. Merasa cukup aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.

Namun, ditengah perjalanan, DS kemudian menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, dan langsung pergi meninggalkan korban di tengah jalan.

Baca juga: Sulang Silima Marga Kudadiri Bulang-Bulangi Calon Bupati Dairi Rimso Maruli Sinaga di Sitinjo

“Akhirnya korban meminta tolong kepada salah seorang pengendara yang melintas, dan langsung minta diantar untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Setiba di rumah korban, M pun menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada kedua orang tuanya, sehingga langsung membuat laporan ke SPKT Polres Dairi. “Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat, kami akhirnya menetapkan 3 pemuda ini menjadi tersangka,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, para pelaku pun berhasil diringkus satu persatu oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Dairi.

Ketiga pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara di paksa. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan terhadap Tersangka DS,BM dan Pelaku Anak RA Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. (manru/hm25)

Related Articles

Latest Articles