18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

Enggan Berdamai, Wasit PON XXI Korban Penganiayaan Lapor ke Polrestabes Medan

Baca Juga : Penanganan Penganiayaan Pasutri Lambat, Polisi: Lagi Klarifikasi Saksi

Ketiganya kemudian diserahkan warga ke Polsek Medan Tembung beserta satu unit mobil Wuling berwarna Hitam BK 1079 RAB.

Di Polsek Medan Tembung, kedua belah pihak dilakukan mediasi. Petugas pun dikatakan menyarankan mereka untuk berdamai.

“Laporannya ditolak Polsek, terkesan dipaksa berdamai, alasannya masalah keluarga. Padahal korban dianiaya sama orang yang nggak dikenal. Korban nggak ada hubungan keluarga sama para pelaku,” ungkapnya.

Merasa dipermainkan, Mulus pun mendatangi Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/2693/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 25, September 2024.

Baca Juga : Oknum Guru Jadi Tersangka Penganiayaan, Pelapor: Anaknya Tak Dibully

Tiga dari tujuh pelaku yang sempat diamankan warga. (f: ist/mistar)

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul ketika dikonfirmasi terkait penolakan laporan itu membantahnya. Dikatakannya, pihaknya mencoba untuk melakukan problem solving terlebih dahulu.

“Tidak ada kita menolak siapa pun untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Tembung. Semuanya kita layani dengan baik. Namun berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice dan Perkap No 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, kita mencoba telebih dahulu untuk dilakukan problem solving atau mediasi antara kedua belah pihak dan apabila tidak ada titik terang, maka pelapor kita persilahkan untuk membuat laporan pengaduannya,” jelasnya.

Disinggung terkait ketiga pria yang telah diamankan warga sebelumnya, Jhonson memilih diam. “Nanti saya kabari, masih rapat,” pungkasnya. (putra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles