Medan, MISTAR.ID
Peristiwa kematian Galang Pradana (17) dan Muhammad Hanafi (18), yang ditemukan tidak bernyawa di aliran irigasi Jalan Bahkora, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Mei 2024 lalu hingga saat ini belum terungkap.
Meski dugaan peristiwa pidana itu sudah lama terjadi, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), (Polres Siantar) belum berhasil mengungkap teka-teki di balik tewasnya kedua pelajar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan jika untuk penyelidikan kasus kematian Galang Pradana (17) dan Muhammad Hanafi (18), masih ditangani oleh Polres Pematangsiantar.
Pamen Polri itu tidak membenarkan jika Ditkrimum Polda Sumut turut andil dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Masih diproses Polres Pematangsiantar,” ujar Kombes Sumaryono, Jumat (29/11/24) saat dihubungi mistar.id.
Baca juga: Polres Siantar Masih Selidiki Kasus Dua Korban Begal di Bahkora II
Kata senada juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, jika proses penyelidikan kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Pematangsiantar di bawah kepemimpinan, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kasat Reskrim AKP Made Wira.
Untuk diketahui, Kedua pelajar asal Kabupaten Asahan tersebut ditemukan pada, Minggu (26/5/24) lalu. Saat kejadian, kedua korban yakni Galang Pradana (17) dan Muhammad Hanafi (18), diduga berpapasan dengan sekelompok pemotor yang disebut-sebut membawa senjata tajam (sajam).
Namun, salah satu rekan kedua korban berinisial MH (15), selamat dari peristiwa tragis itu. Ketiganya diketahui hendak melakukan perjalanan ke Danau Toba, Parapat, Kabupaten Simalungun.
Di waktu bersamaan, sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor langsung menendang para korban hingga terjatuh ke dalam parit bersama sepeda motor milik korban.
Baca juga: Remaja Tewas dalam Tawuran , Sebelumnya Dua Kubu Saling Ejek di Medsos
Alhasil, keduanya meregang nyawa dan ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di aliran irigasi.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim sebut akan diteruskan ke pengawas internal untuk memberikan atensi penanganan peristiwa tersebut guna memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.
Pihaknya juga mendorong profesionalisme Polres Pematangsiantar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
“Diharapkan kepada aparat kepolisian segera melakukan penindakan kepada siapapun yang berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat,” jelas Yusuf. (matius/hm20)