Medan, MISTAR.ID
Empat kelompok geng motor (gemot) terlibat pencurian sepeda motor saat konvoi di Jalan Williem Iskandar, Sabtu (12/11/22) lalu, ditangkap.
Keempatnya adalah, FS, OT, AA dan FA. Sementara, satu pelaku lain berinisial R masih diburu keberadaannya (DPO).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, pencurian berawal saat kompolotan pelaku terdiri dari 40 orang mengendarai 20 sepeda motor melintas di lokasi.
“Mereka melalui rute Citra Land mau ke Tembung, lalu bertemu dengan korban (dalam hal ini musuh mereka) di lokasi,” ujarnya, Rabu (16/11/22).
Baca Juga:Begal Beraksi di Bandar Setia Tembung, Ancam Korban Pakai Clurit
Agustiawan mengatakan, empat pelaku yang diamankan ini mengatasnamakan diri mereka dari kelompok geng motor Pramet. Saat itu, mereka hendak mencari anggota geng motor Elsa dari SMK 1.
“Setelah bertemu, mereka mengejar dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka di bagian pinggang,” ucapnya.
Selanjutnya, komplotan ini mengambil sepeda motor korban lalu menjualnya kepada penadah. Berbekal laporan korban, Polsek Percut Sei Tuan kemudian berhasil menangkap pelaku AA.
“Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya,” katanya.
Baca Juga:Kriminolog : Pelaku Begal di Tembung Merupakan Aksi Nekat
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat beraksi. FS (18) warga Jalan Mesjid Gang Dame Desa Bandar Klippa, menendang sepeda motor ketika korban hendak pergi.
OT (20) warga Jalan AR Ridho Gang Lestari Desa Bandar Klippa, mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2211 MBE milik korban.
AA (17) warga Jalan Pembinaan Dusun III Desa Bandar Setia, membawa sepeda motor dan membonceng pelaku lain mendekati korban.
Sementara, FA (18) warga Jalan M Yaqub Lubis Desa Bandar Kalippa, menyarankan OT mengambil speeda motor yang dikendarai korban.
Baca Juga:Tiga Remaja Lakukan Percobaan Pembegalan di Jalan Industri Medan
Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya, 3 unit sepeda motor matik, tas korban dan baju yang dipakai para pelaku saat beraksi.
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
“Pengakuannya baru satu kali (beraksi). Ini masih kita dalami lagi. Untuk uang hasil penjualan motor mereka bagi dengan angka bervariasi,” pungkasnya.(ial/hm10)