Medan, MISTAR.ID
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah hampir 4 bulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa kasus korupsi ma’had mahasiswa baru UIN SU itu ditangkap di seputaran Kota Medan, Senin (27/11/23).
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Mochammad Ali Rizza, saat konferensi pers di Kejari Medan, Jalan Adinegoro.
“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” ungkap Simon.
Baca Juga:Â Hampir 3 Bulan, Eks Rektor UINSU Saidurrahman masih Berstatus DPO
Ia menjelaskan, Saidurrahman didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.
“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelas Ali Rizza.
Baca Juga:Â Saidurrahman Belum Ditangkap, Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
Menurut Ali Rizza, eks Rektor UIN SU Saidurrahman ditangkap masih di seputaran Kota Medan. Selama buron, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya. (Deddy/hm22)