18.2 C
New York
Tuesday, August 13, 2024

Edarkan Sabu di Tapteng, Dua Warga Batubara Diringkus

Tapteng, MISTAR.ID

Dua warga Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kolang Kabupaten Tapteng.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR (28) dan MD (40) kedua pria tersebut terpaksa menjalani proses hukum di Mapolres Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan barang bukti yang berhasil disita yaitu satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram dan satu unit handphone android.

Baca juga : Edarkan Ganja dan Sabu di Tapteng, Warga Tanjung Balai Diamankan Polisi

Dikatakan Iptu Gunawan, kedua pelaku ditangkap dari Jalan Sibolga-Barus Kecamatan Kolang, tepatnya di sebuah warung mie sop milik warga.

“Saat di TKP petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan milik MR, serta kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Batu Bara untuk dijual kepada seseorang di wilayah Sorkam,” papar Iptu Gunawan dalam keterangannya, Selasa (13/8/24).

Baca juga : Edarkan Sabu, 2 Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Gunawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Tapteng untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Narkotika merusak generasi, lawan dan hentikan peredarannya sekarang juga,” tegasnya. (feliks/hm18)

Related Articles

Latest Articles