21.4 C
New York
Sunday, August 11, 2024

Edarkan Sabu, 2 Warga Sibolga Ditangkap Polres Tapteng

Tapteng, MISTAR.ID

Dua warga Sibolga terpaksa harus ditahan di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena terlibat bertransaksi dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Murai Gang Muslim Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (25) warga Kelurahan Kota Baringin dan REH (43) warga Kelurahan Aek Manis Kota Sibolga.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit HP android dan uang tunai sebanyak Rp250.000.

Baca juga : Miliki Sabu Siap Edar, Polres Tapteng Ringkus Warga Sibolga

Dikatakannya, kronologis penangkapan pelaku MA ditangkap di depan rumah REH usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat MA ditangkap di depan sebuah rumah di lokasi TKP,  anggota Opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku.

“Saat dilakukan interogasi kepada MA di TKP dan mengaku paket sabu yang dia miliki berasal dari seorang pria yakni REH yang sedang berada didalam rumahnya,” Iptu Gunawan Sinurat dalam keterangannya, Minggu (11/8/24).

Baca juga : Petani Edarkan Sabu Ditangkap di Sosorgadong Tapteng

Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH yang berada di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp250.000 di Kantong belakang sebelah kiri pelaku REH.

Kedua tersangka, MA  dan REH beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (feliks/hm18)

Related Articles

Latest Articles