19.9 C
New York
Monday, August 12, 2024

Edarkan Ganja dan Sabu di Tapteng, Warga Tanjung Balai Diamankan Polisi

Tapteng, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu dari Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pelaku berinisial WRM (44) merupakan warga Tanjungbalai berhasil diamankan dari dalam sebuah rumah warga di sekitar tepi pantai saat mengedarkan Narkoba di Desa Barambang, Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan dari pelaku diamankan 8 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kanan.

Baca juga : Sepekan, Polda Sumut Tangkap 161 Tersangka dan Amankan Sabu 39 Kg

“Pelaku berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu dari dalam pedal pijakan sepeda, sedangkan ganja disembunyikan di kantong celana bagian depan pelaku,” jelas Iptu Gunawan dalam keterangannya, Senin (12/8/24).

Selain itu, berdasarkan informasi diketahui tersangka WRM sering membawa narkotika dari daerah Tanjung Balai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus, Tapteng.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng mengamankan tersangka WRM di rumah kontrakannya di sosorgadong setelah pulang perjalanan dari Tanjung Balai.

Baca juga : Miliki Sabu Siap Edar, Polres Tapteng Ringkus Warga Sibolga

Hasil interogasi, WRM mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Zul dari daerah Tanjung Balai.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (feliks/hm18)

Related Articles

Latest Articles