Medan, MISTAR.ID
Bakal Calon (Balon) Wali Kota Sibolga berinisial MFT dilaporkan PT Citra Three Teknik (Citek) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penggelapan uang keuntungan hasil penjualan perdagangan biji nikel.
MFT dilaporkan dengan nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/SPKT/Polda Sumut, setelah sebelumnya disomasi dan tidak memberikan laporan pertanggungjawaban modal kerja sama perdagangan nikel antara PT Citek dengan PT Mineral Arta Sejahtera (MAS).
Kuasa Hukum PT Citek, Adi Mansar mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh dari PT MAS terdapat pengelolaan dana yang ditaksir sebesar Rp5 miliar diduga digelapkan oleh MFT.
“Data awal dari PT MAS tercatat ada dugaan penyimpangan hasil penjualan nikel sebesar Rp5 miliar dan berpotensi dana yang digelapkan berkisar sampai Rp20 miliar,” ujar Adi melalui keterangan yang diterima Mistar, Jumat (9/8/24).
Baca Juga : Kasus Penipuan SHM Tersangka Nina Wati, JPU Minta Polda Sumut Lengkapi Berkas
Dia menjelaskan, dugaan penggelapan berawal pada 13 Juni 2022, saat MFT diberi kuasa oleh direktur PT Citek untuk melakukan kerja sama dagang biji nikel dengan PT MAS. Namun, MFT diduga kuat melakukan penggelapan dana hasil keuntungan, sehingga PT Citek mencabut kuasa tersebut hingga berujung pada pelaporan ke Polda Sumut.
Kemudian, pada 31 Juli 2024, PT Citek melalui kuasanya sudah melakukan Somasi kepada MFT yang isinya untuk menjalankan kewajiban sesuai kuasa yang telah diberikan. “Jadi sampai sekarang tidak ada pertanggungjawaban saudara MFT sesuai kuasa yang dulu diberikan oleh PT Citek,” katanya.
Adi mengatakan, lokasi perdagangan biji nikel tersebut berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dia berharap sekaligus mendorong Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
“Komoditas nikel sedang jadi sorotan publik. Kita juga meminta Polda Sumut untuk menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan orang terdekat MFT. Kemudian periksa MFT terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ungkapnya.