25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Dua Pria Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti di Sergai

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua orang pria alias Tokai dan Fratista diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi saat melintasi jalan perkebunan di Dusun 1 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram pada Kamis malam (10/8/23) sekira pukul 23.30 WIB.

Kepada wartawan  Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (13/8/23) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan dua orang pria berinisial BSA alias Tokai (30) warga Dolok Ilir dan EJF alias Fratista (22) warga Huta Bah Bolon,” sebut AKP Agus.

Baca juga: Miliki 0,19 Sabu, Warga Kelurahan Deblod Sundoro Ini Ditangkap Polisi

Petugas mengamankan beberapa barang bukti, termasuk empat bungkus plastik klip transparan yang diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan berat bersih 1,09 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone.

“Serta uang Rp100 ribu. Terkait sejumlah barang bukti tersebut, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka,” ungkap AKP Agus.

Related Articles

Latest Articles