21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Tersangka PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Kombes Hadi: Kewenangan Penyidik

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama puluhan guru honorer dari Kabupaten Langkat terus mendesak Polda Sumut untuk menahan dua tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Pemrograman Kabupaten Langkat.

Dua kepada Sekolah Dasar (SD) tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, meski sudah menyandang status sebagai tersangka. Keduanya adalah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan jika proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik,” ujar Hadi, Kamis (6/6/24).

Hadi juga menyarankan untuk membaca kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Dibaca kewenangan penyidik, silahkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Tanggapi Kasus PPPK Langkat, Polda Sumut: Semua Berproses

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan Polda Sumut tidak menyebutkan siapa yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Bahkan, ia menilai kasus tersebut terkesan masih ditutup-tutupi.

“Alhasil, guru-guru honorer (korban), masyarakat dan para media bertanya-tanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Irvan beberapa waktu lalu.

LBH Medan menilai penyampaian penetapan tersangka kasus PPPK Langkat aneh dan berbeda dengan kasus-kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut, semisal Madina dan Batu Bara.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles