23 C
New York
Friday, July 5, 2024

Dua Tersangka Penyaluran Bansos Beras Kemensos Kembali Ditahan KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Dua orang tersangka perkara dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya adalah Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih lembaga antirasuah itu, pada Jumat (15/9/23) menyampaikan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.

Baca juga: Apakah Bansos Pangan Hangus Jika Tidak Digunakan? Begini Penjelasan TKSK Siantar

“Kedua tersangka bakal menjalani penahanan pertama selama 2 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kami juga ingatkan  saudara MKW agar kooperatif hadir di panggilan berikutnya,” paparnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 6 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras itu.

Mereka adalah, eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus mantan Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Rapidin Simbolon Dilaporkan ke KPK

Selanjutnya Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), VP Operation PT BGR, April Churniawan (AC), General Manager (GM) PT PTP, Richard Cahyanto (RC) dan Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR).

Seluruh tersangka disangkakan sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. (okz/hm16)

Related Articles

Latest Articles