Binjai, MISTAR.ID
Personel Satres narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menciduk terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Selasa (29/10/24).
Penangkapan terhadap DZ dan MIS dilakukan tim Satres narkoba berawal dengan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dari masyarakat.
Hasilnya, personel melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Sibolga Kelurahan Rambung Barat.
Baca juga : Hendak Edarkan Ekstasi, Pemuda ini Diciduk Polres Binjai
Saat didekati oleh personel terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit HP merk oppo warna silver dan 1 unit sepeda motor merk honda beat plat BK 5921 ALD.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai.
Baca juga : Residivis Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Binjai
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menyatakan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Keduanya berdomisili di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (endang/hm18)