16.5 C
New York
Monday, September 30, 2024

Dua Tahanan yang Kabur dari RTP Polsek Raya Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID

Polisi berhasil menangkap dua tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pematang Raya, kedua tahanan tersebut ditangkap pada, Minggu (13/7/20). Satu ditangkap di Simpang Sibulan Kota Tebingtinggi, dan satunya lagi di depan Kantor Pemuda Pancasila Bandar Labuhan Tanjung Morawa.

Menurut keterangan Kapolsek Raya Iptu Lintong Silalahi, penangkapan kedua tahanan berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui keberadaan tahanan tersebut. Atas informasi itu, petugas pun berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap satu tersangka atas nama Rudi Pardomuan yang saat itu bersama temannya yakni Dhea.

Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, didapat informasi mengenai keberadaan temannya, Khoirul Laksono alias Kopral yang juga ikut serta melarikan diri dari RTP Polsek Pamatang Raya.

Oleh petugas bersama dengan tersangka Rudi Pardomuan, berangkat menuju Tanjung Morawa guna menangkap Khoirul. Setibanya di Tanjung Morawa, tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila Bandar Labuhan, ditemukan tersangka Khoirul Laksono alias Kopral.

Baca Juga:Napi dan Tahanan Rutan Tanjung Gusta Kabur, Satu Ditangkap Dalam Becak

Selanjutnya, petugas bersama dengan kedua tersangka dan temannya Dhea berangkat menuju Kantor Polsek Pamatang Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, kedua tersangka melarikan diri dari RTP Polsek Pematangraya pada 16 Mei 2020.

Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memerintahkan untuk seluruh yang terlibat atas kaburnya tahanan agar diselidiki. “Untuk keluarga, atau siapapun yang menyembunyikan atau membantu tahanan, ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan,” ucap Kapolres melalui aplikasi WA.(roland/hm10)

Related Articles

Latest Articles