16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Dua Pengedar Sabu di Silampuyang Ditangkap Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/9/24) dini hari. Kedua tersangka, Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pris(44) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android Xiaomi, uang tunai Rp110.000, timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, dan satu dompet.

Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap Residivis Narkoba di Serbelawan

Saat diinterogasi, Ivan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar. Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (indra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles