8.9 C
New York
Friday, October 18, 2024

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Satu Ditembak

“Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa sepeda motor korban dijual seharga Rp3 juta,” lanjut Krisnat.

Keduanya pun disebut telah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Dari tindak kejahatan itu, kebanyakan dilakukan keduanya dengan modus memasuki pekarangan rumah warga dan perkantoran.

“Dari keterangan yang bersangkutan mereka ini tidak menjelaskan ada tindakan begal. Namun mereka banyak melakukan pencurian dari pekarangan rumah maupun depan halaman rumah, kantor, pertokoan,” bebernya.

Baca juga : Empat Orang Spesialis Pencuri Motor di Kota Medan Ditangkap Polisi

Kedua pelaku, sambung Krisnat, dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

“Mereka ini paling banyak melakukan aksinya di tahun 2024 ini. Saya berharap mereka ini sampai tua di penjara,” pungkasnya. (putra/hm18)

Related Articles

Latest Articles