16.9 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Dua Kali Divonis Kasus Narkoba, Wanita Cantik Ini Santai Saja

Siantar, MISTAR.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar memvonis terdakwa Celina Rizky alias Selin (21), selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang yang berlangsung, Senin (10/2/20).

Wanita beparas cantik itu adalah warga Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Meskipun terungkap sudah duakali melakukan perbuatan serupa, tapi tidak sedikit terlihat penyesalan di wajahnya.

Selin didakwa dalam kasus kepemilikan 2,12 gram sabu-sabu. Vonis yang diterima Selin lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Firdaus Maha SH yang menuntutnya selama 8 tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Danardono SH mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dalam jual beli narkotika golongan 1 sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 2 UUU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Erwin Purba, SH, menyatakan akan pikir-pikir untuk banding.

Dalam kasus narkoba, Selin diketahui sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan diadili pada September 2018 di PN Simalungun.

Dan terdakwa dalam melakukan kejahatannya diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

Dalam kasus kali ini, terdakwa berurusan kembali dengan hukum setelah tertangkap pada Senin 28 Agustus 2019 sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Km 4,5 Simpang Masjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Barang bukti yang diamankan polisi terdiri dari 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip, 4 paket narkotika jenis sabu.

Sabu-sabu tersebut dia beli dari Nirwansyah Hutagalung (DPO) di Terminal Kota Sibolga seharga Rp5 juta.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles