Saat ditangkap polisi, dari tangan Amat dan Aya Uda, Polisi menemukan uang sebesar Rp9 juta sisa pembayaran sewa kapal keberangkatan yang dibayar Amat ke Aya Uda.
“Untuk Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat,” sebut Binrod.
Rencananya para korban akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal kayu. Saat ini, baik korban dan barang bukti kapal sudah diamankan Polisi untuk proses lebih lanjut.
Baca juga : Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal ke Malaysia, Lanal TBA Tangkap 2 Pelaku
Kepada Polisi, tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Akibat perbuatan itu, dua tersangka agen dijerat pasal 4 juncto pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Atau pasal 81 subsider pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda Rp15 miliar. (matius/hm18)