11 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Dua Agen PMI Ilegal Diamankan Polisi, Pekerja Diminta Rp5 Juta Sekali Berangkat

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 2 orang pelaku penyelundupan 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Asahan.

Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku.

“Kita menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai agen pengiriman korban yaitu Amat dan Aya Uda,” ujar Iptu Binrod Situngkir, Selasa (5/11/24).

Baca juga : Polda Sumut Amankan 7 Orang Calon PMI Ilegal di Perairan Asahan

Dijelaskan Binrod, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal.

Kemudian, tim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda.

Informasi yang dihimpun, untuk satu kali berangkat dari Indonesia ke Malaysia, mereka (korban) membayar uang sebesar Rp5 juta sampai Rp6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal milik Aya Uda.

Related Articles

Latest Articles