Sergai, MISTAR.ID
Polsek Firdaus mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku adalah Ramadani alias Mogan (22) warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Dia ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Veteran, Gang Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Jumat (10/1/25).
Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Dhyka Napitupulu mengatakan, Ramadani mencuri sepeda motor milik korban atau pelapor atas nama Willy Sanjaya (31) dari dalam rumahnya di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Pelaku melancarkan aksi jahatnya ketika korban meninggalkan sepeda motor (septor) nya di dalam rumah, untuk makan bakso di sekitar tempat tinggalnya yang berjarak sekitar 50 meter.
“Pencurian terjadi pada 7 September 2024, saat korban dan pelaku bersama-sama di rumah korban,” ujar Dhyka,pada Sabtu (11/1/25).
Baca Juga :Â Polsek Firdaus Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Kemudian korban pergi untuk makan bakso yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Saat korban kembali ke rumahnya, ternyata sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD yang diparkir di ruang tengah sudah tidak ada, begitu juga temannya yang sudah kabur.
“Selanjutnya korban memeriksa kamar tidur dan lemari di kamar, ternyata BPKB sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika pelaku Ramadani berada di Kabanjahe. Tim kemudian bergerak ke sana dan berhasil menangkap pelaku yang sedang duduk sebuah warung di Kabanjahe.
Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa dirinya dibantu oleh Hasan Basri untuk menjualkan sepeda motor curian itu kepada laki laki yang akrab dipanggil Opung di daerah Unimed Medan dengan harga Rp2000.000. Hasan sendiri tiga hari lalu telah ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba.
“Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dan saat ini diproses di Polsek Firdaus,” sebut Dhyka. (damanik/hm24)