2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Direktorat Narkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu ke Jakarta

“Jadi penangkapan berawal pada Minggu 17 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB. Dimana timsus Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi ada mobil yang membawa Narkoba memasuki Kuala Tanjung,” ujar Hadi, Selasa (19/11/24).

Mendapat informasi tersebut, lanjut Hadi, timsus menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dan mendapat informasi lengkap identitas mobil yang akan membawa narkoba.

Tepatnya di TKP penangkapan, sekitar pukul 06.00 WIB mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju simpang tugu Inalum Indrapura. Disaat itulah polisi mulai melakukan pengejaran serta menghadang mobil tersebut.

Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu di Asahan, 4 Nelayan Diringkus

Di dalam mobil, ditemukan 4 orang pelaku atas Amrizal, Suheri, Dicky Agustian dan Jaya Andika. Disana juga ditemukan 3 buah koper berisi narkotika jenis sabu dengan berat 54 Kilogram.

Dari pengakuan para pelaku, kata Kombes Hadi, awalnya mereka (pelaku) menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan).

Kini, keempat pelaku telah diboyong ke Polda Sumut bersama sejumlah barang bukti yang ada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles