18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Diposting di Medsos, Warga Simalungun Pemilik Soft Gun Diamankan Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria, Jhanson Parasian Sihaloho (JPS), warga Halaotan Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, diamankan Polsek Purba.

Pria 31 tahun, yang pada tahun 2016 lalu pernah dipenjara selama 4 bulan karena judi togel Hongkong itu, diamankan karena memiliki senjata replika air soft gun/air gun jenis FN secara ilegal.

Kepemilikan senjata ilegal itu terungkap dari postingan di media sosial (medsos) facebook.

Seperti disampaikan Kapolsek Purba, AKP B Pakpahan melalui Humas Polres Simalungun, Jumat (15/5/20). Tersangka JPS diamankan pada Kamis (14/5/20) sekira jam 23.00 wib, berdasarkan WA Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, tentang postingan di facebook atas kepemilikan senjata api ilegal.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka benar memiliki senjata replika air soft gGun/air gun jenis FN (Colt Defender) series 90, dengan nomor registrasi: 030817. 23878 GSSC, type unit: WG 321 hitam kaliber 6 MM SN 17101330.

Menurut keterangan tersangka JPS, senjata itu dibelinya melalui facebook ‘black market’, atas nama seorang wanita berinisial M br S yang beralamat Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut), seharga Rp5.500.000.

Pembeliannya dilakukan dengan cara transfer pertama ke BRI sebesar Rp2.000.000. Setelah uang ditransfer, M br S memposting senjata yang dipesan, berikut kartu keanggotaan Garuda Sakti Shoting Club (GSSC), dan meminta kekurangan uangnya.

Setelah uang ditransfer kembali, senjata berikut dengan kartu keanggotaan dikirim kepada tersangka JPS. Senjata itu dimilikinya sejak 2017 dan masa berlaku kartu keanggotaan sampai dengan 3 Agustus 2018, sesuai yang tertera di kartu keanggotaan.

Kepada petugas Polsek, tersangka JPS mengaku, tujuannya membeli senjata air soft gun tersebut adalah untuk menjaga tanaman atau ladang dari gangguan hewan yakni monyet.

Masih pengakuan tersangka JPS kepada petugas, pada tahun 2016 lalu, ia pernah terlibat permainan judi jenis hong kong. Kala itu ia ditangkap Polsek Purba, dan menjalani vonis hukuman 4 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakat Klas IIA Pematangsiantar.

Mengenai postingan foto yang diunggah ke medsos, hal tersebut kata tersangka merupakan ulah paman kandung atau tulangnya berinisial HS itu, karena perseteruan masalah hasil kebun mangga.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka JPS, antara lain sepucuk senjata reflika air soft gun/air gun berikut kotaknya, 1 lembar kartu anggota yang diterbitkan GSSC yang masa berlakunya sudah habis, peluru mimis warna kuning sebanyak 30 butir
dan tabung gas CO2.

Penulis: Ferry Napitupulu/rel
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles