19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Pekerja SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

“Dalam kasus ini, ada cacat hukum di mana penangkapan EFS ini dilakukan secara paksa,” kata Ady Yoga Kemit di Kantornya Jalan Brigjen Katamso Gang Bunga Kota Medan, Senin (13/5/24).

Ady menuturkan selama tiga hari, sejak 25-27 Maret 2024, EFS mengalami dugaan penyiksaan di Polresta Deli Serdang.

“Poin pertama yang catat adalah tidak adanya surat penangkapan kepada EFS saat ditangkap di SPBU tempatnya bekerja,” sebutnya.

Baca juga : ‘Pak Ogah’ Diduga Dianiaya Sejumlah Oknum Polisi di Jalan SM Raja Medan

Selain itu, polisi juga menghalang keluarga EFS untuk mengunjunginya. Kemudian pada 28 Maret 2024, keluarga bisa bertemu dengan EFS.

“Telah mengalami penyiksaan. Jadi ketika ibu Juminah, ibu korban, berusaha datang ke Polresta Deli Serdang tidak diizinkan sebanyak dua kali. Dihalangi-halangi oleh Kasat Reskrim dan juga kanitnya. Itu tepat pada hari Senin dan Selasa dan juga Rabu,” jelasnya.

Sehingga pada Kamis kembali ibu korban akhirnya bisa bertemu dengan EFS. Di mana kondisi EFS waktu itu telah mengalami luka lebam.

Related Articles

Latest Articles