“Tapi SPDP-nya belum,” ungkapnya.
Sebelumnya, keluarga korban menyebut Polisi tidak transparansi dalam menangani perkara tewasnya Rita Jelita Sinaga (25) pada 1 Juni 2024. Pasalnya, Polisi belum menyerahkan SPDP. Selain itu, Polisi juga belum memberikan SP2HP.
Baca juga : Teman Kencan Wanita yang Tewas di Sunggal Ditetapkan Tersangka Pembunuhan
Disebutkan jika polisi tidak menerima beberapa keterangan saksi. Padahal saksi yang hendak memberikan keterangan adalah orang yang berhubungan dengan korban sebelum meninggal dunia.
Polisi juga enggan menunjukkan hasil otopsi jasad korban. Namun, pihak keluarga hanya diberitahukan secara lisan bahwa Rita tewas hanya dicekik. (raja/hm18)