4.3 C
New York
Monday, January 13, 2025

Diduga Tipu Sub Kontraktor Rp1 M, 2 Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polres Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Dua direktur perusahaan, yakni direktur PT MVP berinisial RPK (39), dan direktur PT YAPK berinisial CHN (31), dilaporkan ke Mapolres Dairi dengan dugaan melakukan penipuan.

Kedua direktur perusahaan itu dilaporkan Riduan Napitupulu (38), ke Polres Dairi dengan dua LP sesuai Nomor STTLP/10B/10/2022 dan STTLP/B/12/1/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, Jumat (7/1/22).

Atas LP tersebut, Riduan Napitupulu didampingi dua kuasa hukumnya Josef Situmorang dan Jetra Bakara, Sabtu (8/1/22), berharap agar Polres Dairi segera memproses pengaduannya karena menyangkut kerugian uang yang jumlahnya sekitar Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga:Tipu Rekan Bisnis Rp2,2 M, Jhon Piter Santai Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Adapun dugaan penipuan yang dilakukan kedua direktur perusahaan dimaksud adalah pembayaran cek kosong sebanyak dua kali. Yakni cek kosong dengan jumlah uang cek pertama Rp500 juta dan kedua Rp300 juta, untuk pembayaran material base A dan S pada pekerjaan proyek pemerintah kepada Riduan sebagai sub kontraktor.

Riduan menuturkan, dirinya telah berulang kali ke Bank Sumut selaku bank daerah tempat transaksi pencairan pembayaran proyek Pemkab Dairi untuk melihat isi cek tersebut, ternyata saldo cek tersebut kosong, walau cek itu sesuai nomor rekening perusahaan. Sehingga Riduan pun merasa ditipu.

Korban menunggu niat baik dari kedua direktur tersebut untuk pembayaran material dimaksud, namun ternyata tidak ada hingga saat ini. Riduan pun memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi.

Baca Juga:Ditipu Rp722 Juta, Asosiasi Pengusaha Pupuk Bersubsidi Hutabayu Raja Resmi Laporkan Oknum Distributor

Sebelumnya Riduan mengaku ada melakukan kerja sama dengan kedua direktur perusahaan PT MVP berinisial RPK dan direktur PT YAPK berinisial CHN yakni pekerjaan proyek pemerintah.

Kemudian disepakati di hadapan notaris Binahar Hutapea dengan akta legalisasi perjanjian kesepakatan bersama tertanggal 23 Juli 2021 dengan nomor:14.263/Leg/BIN/202. Di dalam akta, kedua nama direktur perusahaan itu sebagai pihak pertama dan Riduan Napitupulu sebagai pihak kedua.

Riduan menyebutkan, sebelumnya dalam item pekerjaan itu sesuai kesepakatan dan perjanjian di notaris, dia sebagai sub kontraktor atau supplier base A pada pekerjaan aspal hotmix pada  proyek pemerintah.

Baca Juga:Kasus Penipuan Modus Bisa Masukkan ASN, Kasat Reskrim Siantar: Tersangka Akan Ditetapkan

Yaitu, peningkatan jalan jurusan Silalahi-Binangara (Link 142) dengan pekerjaan menyuplai dan  pengamprahan base A dan S, pemadatan sampai second sepanjang 1.900 meter X lebar 4 meter dan ketebalan 0,15 centimeter dengan nilai kontrak Rp800.000.000, ditambah dana pembersihan dan pembukaan lahan jalan menghubungkan Silalahi-Bingara sebesar Rp250.000.000 di Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Sabtu (8/1/22), ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyebutkan, kedua LP Riduan Napitupulu telah diterima.

“Kita sudah menerima LP-nya dan akan ditindaklanjuti. Kita akan melakukan penyelidikan, gelar perkara dan seterusnya. Yang pasti kita akan menjalankan dan melakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita atensi,” sebut Rismanto.

Informasi dihimpun, terkait proses pekerjaan proyek aspal hotmix Silalahi-Binangara link 142 itu, dari PUTR Dairi dan dari sejak awal dikerjakan disinyalir kerap menuai masalah hingga terancam putus kontrak. Untuk memastikan informasi itu, pihak PUTR Dairi belum bisa dihubungi. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles