9.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu, PTPN1 Regional 1 Adukan Yusnita ke Poldasu

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) melaporkan Yusnita Fauziah (59) warga Pasar VII Dusun XI Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumut.

Dalam pengaduan bernomor STTLP/B/1394/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 7 Oktober 2024 itu, disebutkan dugaan terlapor menggunakan surat-surat palsu untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumut dan PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional1).

Sesuai uraian gugatannya yang disusun lima pengacara, Yusnita Fauziah disebutkan memiliki tanah seluas lebih kurang 679 hektar di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, saat ini telah menjadi areal olahraga Sport Center.

Tanah tersebut, menurut terlapor merupakan warisan dari orang tuanya Datuk Nahari Bin Datuk Ilyas pada Tahun 1966. Sebelumnya, disebutkan tanah itu awalnya tanah kebun sesuai Grant Sultan Serdang tanggal 12 Juni 1920 atas nama Datuk Djantan Serunai.

Pada Tahun 1925 penguasaan Grant Sultan dialihkan kepada Halimatussakdiah Binti Djantan Serunai. Kemudian Tahun 1933 Grant Sultan beralih penguasaannya kepada Datuk Ilyas Bin Datuk Apok. Selanjutnya Tanggal 16 Juli 1940 beralih lagi penguasaan Grant Sultan tersebut kepada Datuk Nahari.

Baca Juga : Sore Ini, Presiden Jokowi Resmikan Sport Center

Setahun kemudian, tanggal 10 Januari 1996 penguasaan Grant Sultan tersebut diserahkan kepada Yusnita Fauziah Binti Datuk Nahari. Berdasarkan itu, Yusnita Fauziah melakukan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Kadispora Sumatera Utara dan PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1).

Yusnita menilai apa yang dilakukan Gubernur (Tergugat I), Kadispora (tergugat II dan PTPN2 (tergugat III) melepaskan lahan tersebut dan membangun kawasan olahraga Sport Center, sama sekali tidak pernah mendapat izin dari dirinya selaku pemilik 679 hektar lahan di areal tersebut sesuai bunyi Grant Sultan No 126 yang dimilikinya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti yang dilampirkan khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan No 126 yang disebut dikeluarkan Tahun 1895.

Sebab, saat PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) menyurati Kesultanan Serdang sebagaimana tertera stempelnya di lembar Grant Sultan No 126 diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan No 126 tersebut.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles