22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Diduga Cabuli 8 Anak, Kakek di Simalungun Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pedagang grosir berinisial MS (64) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun pada Kamis (19/9/24), atas dugaan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur.

Aksi tersebut diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang berlokasi di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, membenarkan penangkapan ini ketika dikonfirmasi pada Sabtu (21/9/24). Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah para orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian, sehari sebelum penangkapan MS.

“Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (6/9/24) sekitar pukul 17.00 WIB. Salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya dilecehkan oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi tubuh korban pada Jumat (24/5/24) saat korban membeli jajanan di toko tersangka,” jelas Verry.

Baca juga: Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung ke Kejaksaan Negeri

Orang tua korban sempat mendatangi tersangka untuk menanyakan insiden tersebut, namun tersangka membantah tuduhan. Perdebatan terjadi, hingga beberapa orang tua korban lainnya yang mengetahui kejadian turut melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun.

Sebanyak enam laporan polisi dibuat, dengan delapan anak perempuan di bawah umur sebagai korban.

“Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun segera memerintahkan Unit Jatanras untuk menangkap tersangka. Pada Kamis, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit PPA dan Tim Jatanras menangkap tersangka di tokonya,” tambah Verry.

Baca juga: Hasil Visum Keluar, Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Remaja 16 Tahun Dilepas

Setelah ditangkap dan diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum.

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun, Choky Sentosa Meliala, mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak berwenang bila mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami juga meminta, bila masih ada korban lain dalam kasus ini, segera mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun,” ujar Kapolres Choky. (indra/hm25)

Related Articles

Latest Articles