“Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung memimpin tim. Dan bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Dusun IV, Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” terangnya rinci.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Tokoh Pemuda Belawan Berakhir Restorative Justice
Setiba di lokasi yang dituju, tim berhasil menyergap terduga pelaku MA dan membawanya ke Mapolsek Indrapura.
“Belum diketahui motif MA yang dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 406 dari KUH Pidana melakukan penganiayaan terhadap Rizki Giostinanda,” tutup Iptu Abdi. (Ebson/hm21).