Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berstatus pengangguran, Yusril, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, beberapa saat setelah membeli ‘kristal setan’ alias natkotika jenis sabu di Jalan Jermal.
Pria berusia 39 tahun itu, dikenal sebagai warga Jalan Karya Bakti Gang Buntu Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Dia diamankan berikut barang bukti satu paket kecil narkoba berbentuk kristal yang dibelinya seharga Rp80 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu (23/5/21) mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (11/5/21) lalu. Lanjutnya, banyak informasi yang didapat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, membuat dia dan timnya intens melakukan penyelidikan.
“Kita ikuti tersangka saat keluar dari Jalan Jermal. Gerak-geriknya yang mencurigakan, kemudian kita hentikan tersangka di Jalan Denai Gang Amal Kelurahan Tegal Sari Mandala II,” ujar Irwansyah, Minggu (23/5/21).
Baca Juga:Â Lima Pengguna Narkoba Diciduk Polsek Patumbak
Tak berkutik saat diamankan petugas, tersangka kemudian digeledah. Petugas mendapati satu bungkus plastik kecil berisi sabu dari saku celananya. Begitu diperlihatkan, tersangka tak dapat mengelak lagi dan langsung diboyong ke kantor polisi.
“Hasil interogasi tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang di Jalan Jermal dan akan mengkonsumsinya sendiri di rumah,” sebut Irwansyah.
Kini, tersangka hanya bisa meratapi penyesalannya di balik sel jeruji besi. Polisi menjerat dia menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
“Kita proses kasus ini dan akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(ial/hm02)