16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Dalil Eksepsi PH Ditolak, Perkara Posting Apakah Mujianto ‘Mafia Tanah’ di FB Lanjut

MEDAN, MISTAR.ID

Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan terkait postingannya di media sosial facebook (sosmed fb) dengan saksi korban Mujianto, konglomerat terkenal asal Medan dipastikan lanjut.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan sela, Rabu (5/10/22) menyatakan, dalil keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, tidak dapat diterima.

Sebaliknya, dakwaan JPU dari Kejati Sumut telah cermat menguraikan identitas, tempat serta perbuatan terdakwa tanpa izin saksi korban yang mengakibatkan merasa terhina dan tercemar nama baiknya.

Baca juga:Gara-gara Jaksa, Sidang Perkara Bandar Narkoba di Tanjungbalai Ditunda

“Karena keberatan saudara PH terdakwa tidak dapat diterima, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya Bu jaksa? Baik. Sidang dilanjutkan pekan depan,” pungkas Nelson Panjaitan.

Lloyd Reynold Ginting Munthe, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (7/9/2022) diadili di Cakra 9 PN Medan didakwa melakukan tindak pidana ITE terkait postingannya di fb yang mempertanyakan apakah Mujianto merupakan ‘mafia tanah’.

Baca juga:Kejati Sumut Buka Hotline Aduan Mafia Tanah

Lloyd Reynold Ginting pun dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles