11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Curi 82 Batang Besi, Pria Pengangguran Ini Dijebloskan ke Penjara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria pengangguran inisial MJS (33) warga Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dijebloskan ke penjara Polsek Labuhanruku, Polres Batu Bara, Rabu (18/10/23) petang.

MJS diamankan atas dugaan kasus pencurian besi milik Yayasan Asy-Syafi’iyah Modern Terpadu di Lingkungan VIII, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus pencurian tersebut dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Kamis (19/10/23).

Dikatakan Abdi, pencurian 12 batang besi ukuran 12 mm, 20 batang besi ukuran 6 mm dan 50 batang besi ukuran 2×3 milik yayasan tersebut diketahui pada Jumat (29/8/23) silam, sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Pembobolan Rumah dan Pencurian Sepeda Motor di Deli Tua

Selanjutnya beberapa pengurus yayasan melakukan pencarian. Akhirnya dari Nasyrun, seorang penarik becak diperoleh informasi jika ada pria tidak dikenal yang hendak menyewa becaknya.

Berbekal informasi tersebut, pengurus yayasan membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhanruku. Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Labuhanruku menangkap tersangka di rumahnya.

“Tersangka MJS yang dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Labuhanruku,” tutup Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles